TRIBUNJABAR.ID Melaksanakan ibadah berkurban memiliki manfaat yang sangat besar. Ibadah ini di lakukan setahun sekali pada saat Idul Adha. Hewan qurban biasanya di sembelih setelah melaksanakan salat Idul Adha. Tak sedikit orang yang ingin menjalankan ibadah ini karena ganjarannya yang begitu besar. Namun, bagaimana bila tak bisa membeli hewan kurban dengan uang sendiri? Berkurban dengan cara hutang atau meminjam uang kepada saudara di perbolehkan. Melansir dari muslim.go.id, hal tersebut tidak di larang sebab kurban memiliki manfaat yang besar.

 

(QS. Al Hajj: 36)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”

 

baca juga resep simple daging domba (klik disini)

 

 

Ibnu Katsir menjelaskan kata kebaikan yang di maksud dalam ayat tersebut, yakni balasan pahala untuk bekal di akhirat. Sementara Mujahid mengatakan yang di maksud kebaikan adalah pahala dan maanfaatnya. Kurban dapat membawa manfaat bagi umat muslim dalam jumlah yang besar. Maka dari itu, seorang muslim sebisa mungkin melakukan kurban meski dengan cara berutang.

 

Lihat contoh dari ulama salaf seperti Abu Hatim berikut ini

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu di katakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk di sembelih?”

Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah, لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415).

 

Hukum berkurban dengan hutang juga di jelasakan dalam Fatwa Islam Web No 7198

“Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli qurban dengan cara berutang (menyicil) atau di bayar pada waktu akan datang yang telah di sepakati (di janjikan)“.

 

baca juga daging sapi untuk diet (klik disini)

 

 

Jika seseorang berqurban dalam keadaan berutang seperti ini, qurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berqurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan qurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.

Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berqurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan qurban padahal ia sudah terkena perintah berqurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berqurban.”

 

 

Scroll to Top
Scroll to Top