Produk Kaleng MT Farm

Pada dasarnya legalitas suatu produk di butuhkan guna membuktikan bahwa produk yang akan di jual sudah memenuhi standar yang di tetapkan. Tujuan nya untuk melindungi konsumen dan juga calon konsumen dalam kecurangan penjualan. Dan juga memberikan kepercayaan lebih untuk konsumen. Banyak macam-macam legalitas produk. Pada umumnya, sertifikat halal merupakan legalitas yang banyak orang tau. Selain itu, ada Sertifikat ISO, Sertifikat HACCP, Sertifikat GMP, Sertifikat GDP, Sertifikat BPOM, dan masih banyak lagi.

 

Berikut adalah legalitas produk MT Farm (Click me)

Legalitas Produk

 

Sertifikat Halal MUI

Sertifikat Halal MUI merupakan suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label Halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

 

Sertifikat ISO 9001 2015

Sertifikasi ISO 9001 2015 merupakan suatu standar bertaraf internasional untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, atau bisa di sebut juga sebagai Sertifikasi Sistem Manajemen Kualitas. Sertifikasi ini menetapkan berbagai persyaratan, pedoman, dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu Serifikasi Manajemen Kualitas. Tujuan sertifikasi ini adalah untuk menjamin produk atau jasa yang di hasilkkan suatu perusahaan memenuhi persyaratan yang di tetapkan badan standar dunia yaitu, ISO. Ketika perusahaan telah berhasil lulus audit dan mendapatkan ISO 9001 2015, artinya perusahaan tersebut telah memenuhi berbagao persyaratan yang telah di tetapkan secara internasional. Hal tersebut dapat membuat terpenuhinya kebutuhan konsumen secara spesifik, yaitu dimana perusahaan bertanggung jawab atas jaminan kualitas produk-produk yang di hasilkan.

 

Sertifikat HACCP

HACCP adalah sebuah metode sistematis berbasis sains yang mengidentifikasi risiko bahaya tertentu. Tindakan pengendaliannya untuk memastikan keamanan dari produk pangan yang di produksi. Berfokus pada pencegahan, HACCP dapat membantu perubahan termasuk merancang peralatan dan prosedur pengolahan. Pendekatan sistematis terhadap keamanan pangan akan mengidentifikasi risiko-risiko penting dan membantu anda untuk mengambil tindakan pencegahan serta memperkecil risiko bahaya keracunan pangan dan timbulnya biaya penarikan produk.

 

Sertifikat GMP

Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) merupakan prasyarat dasar program keamanan pangan yang perlu di terapkan oleh industri makanan. Industri Makanan Minuman kategori kecil dan menengah harus mampu menunjukan pemenuhan persyaratan CPPOB tersebut sebagai salah satu bukti komitmen penyediaan produk yang aman.

 

Sertifikat GDP

Good Distribution Practice atau GDP adalah sistem jaminan kualitas yang berhubungan dengan persyaratan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman obat-obatan. Secara khusus GDP di terapkan di dalam industri farmasi/obat-obatan. Dengan nama lokal yaitu CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) dan di kontrol secara langsung oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Namun ternyata tidak ada yang salah saat prinsip-prinsip GDP ini di terapkan di semua jenis industri selain industri farmasi.

 

Sertifikat BPOM

Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Tujuan di lakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah untuk memastikan seluruh produk sudah aman untuk di konsumsi. Jadi, saat membeli produk obat dan makanan ada baiknya memperhatikan apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum. Jika terdaftar, produk tersebut sudah aman untuk dikonsumsi.

Sumber

https://legalitas.org/jasa-urus-sertifikat-halal-mui

https://disnakertrans.bantenprov.go.id/Berita/topic/268

https://www.jmkp.co.id/public_html/gmp-certification.html

https://www.dckonsultan.com/services/konsultan-gdp

https://www.dckonsultan.com/services/konsultan-gdp

http://www.saiassurance.id/haccp

Scroll to Top
Scroll to Top