Memakan Daging Qurban Sendiri. Apakah Makruh?
Melansir dari NU Online Bila hewan qurbannya sunah, bukan qurban sebagai nadzar. Maka, bagi pengurban bersangkutan adalah sunah baginya memakan daging qurban, satu, dua, atau tiga suap. Hal tersebut untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyah-nya. Pengurban juga di perbolehkan memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam dan wajib baginya mensedekahkan daging qurbannya. Baca Juga Varian Produk Kaleng […]
Memakan Daging Qurban Sendiri. Apakah Makruh? Read More »