Persyaratan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Administistrasi dan Teknis

Perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan Peternakan dan juga Kesehatan Hewan  sebagai Implementasi dari Fiqh Qurban. Dalam peraturan Perundang-undangan Peternakan UU nomor 41 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 18 tahun 2009. Yang mana berisikan tentang Peraturan Peternakan dan juga Kesehatan Hewan di atur. Penanganan Hewan Qurban yang menyangkut teknis penanganan ternak hewan qurban dari produsen, penjualan, penampungan, penyembelihan, hingga pembagian daging qurban memperhatikan aspek kesejahteraan hewan di dunia Internasional dengan konsep Animal Walfare.

Kesejahteraan hewan di terapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung pada manusia. Prinsipnya yaitu adanya kebebasan hewan dan juga perlakuan yang konsisten pada setiap tahapan yang cakupannya sebagai berikut:

a.  Penangkapan dan penanganan
b.  Penempatan dan pengandangan
c.  Pemeliharaan dan perawatan
d.  Pengangkutan
e.  Penggunaan dan pemanfaatan
f.   Perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan
g.  Pemotongan dan pembunuhan

Prinsip kebebasan hewan tersebut tentu menyesuaikan diri dengan ibadah qurban, karena ternak hewan tersebut akan melalui berbagai proses dan tahapan. Aturan tentang kesejahteraan hewan ini sangat penting karena akan menentukan kualitas daging yang di hasilkan dari perlakuan hewan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan. Ternak hewan yang tidak di perlakukan sesuai kesejahteraan hewan maka daging yang di hasilkannya menurun dan buruk kualitasnya dan lebih cepat membusuk. Kesejahteraan hewan sendiri di Indonesia adalah bagian dari Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Maka dalam peraturan tersebut di sebutkan bahwa Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan ukuran prilaku alami hewan yang perlu di terapkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan (termasuk ternak hewan qurban) yang di manfaatkan oleh manusia.

Peraturan Pemerintah Dalam Penjaminan Hygiene

Selanjutnya, dalam peraturan pemerintah tersebut di uraikan tentang penjaminan hygiene dan sanitasi cara-cara yang baik di tempat budidaya, produksi pangan asal hewan, di tempat produksi produk hewan non pangan dan tata cara yang baik di rumah potong hewan, di tempat pengumpulan dan penjualan, dalam pengangkutan penjaminan produk hewan dan peraturan peredaran produk hewan, pemeriksaan dan pengujian dan pengawasannya pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan yang dapat menular pada manusia dari hewan (zoonosis) dan tindak kesiagaan darurat. Dengan kata lain bahwa dengan kesejahteraan hewan menunjukkan bahwa penanganan hewan dari sejak di kandang sampai siap konsumsi di meja makan dengan cara yang benar dan halal (Aman, Sehat, Utuh, Halal).

Kesejahteraan hewan di lakukan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:
a. Dari rasa lapar dan haus;
b. Dari rasa sakit, cidera dan penyakit;
c. Dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan;
d. Dari rasa takut dan tertekan;
e. Untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Prinsip kesejahteraan hewan ini merupakan pegangan penting untuk penanganan ternak hewan qurban sesuai dengan fiqh. Sehingga ternak dari sejak penangkapan dan penanganannya sampai kepada pengguna dan pemanfaatannya merupakan implementasi dari fiqh qurban terkait dengan perkembangan teknologi yang akan meningkatkan nilai tambah dari daging yang di sembelih.

 

Administrasi

Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis Sedangkan persyaratan administrasi dan teknis yang merupakan implementasi dari fiqh tersebut adalah sebagai berikut :

a. Persyaratan Administrasi
1) Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pejabat kesehatan hewan (otoritas veteriner) daerah asal dan paling sedikit yakni:

  • Nama pemilik
  • Alamat pemilik
  • Jenis hewan
  • Jumlah hewan
  • Jenis kelamin hewan
  • Daerah asal hewan
  • Status kesehatan hewan
  • Status situasi penyakit hewan daerah asal

2) Rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi daerah penerima sesuai dengan kewenangannya dan paling sedikit yakni:

  • Jenis hewan
  • Jumlah hewan
  • Daerah asal hewan

3) Surat keterangan asal yang di terbitkan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi
peternakan dan juga kesehatan hewan daerah asal hewan.

 

Persyaratan Teknis

Sedangkan untuk Persyaratan Teknis paling sedikit hewan harus di nyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang di lakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang yang di uraikan pada bab berikutnya yaitu penanganan ternak hewan Qurban. Persyaratan administratif dan teknis ini untuk menjamin ketentraman batin masyarakat, dan pemerintah takut kecolongan terhadap timbulnya penyakit hewan menular yang sewaktu-waktu dapat membahayakan manusia dan hewan ternak lainnya.

https://mitratanifarm.co.id/

Scroll to Top
Scroll to Top