SYARAT SYARAT BER-QURBAN

Berikut Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Hewan Qurban

Berqurban adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih di cintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (berqurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

Lantas apa saja syarat bagi seorang Muslim yang ingin berkurban?

Berikut adalah persyaratannya:

A. Persyaratan Syariat Islam

1. Hukum Qurban Menurut Fiqh

a. Wajib bagi yang bernadzar untuk berqurban, karena hukum tersebut berlaku wajib untuk memenuhi nazar.

b. Sunnah Mukhadah bagi yang ikhlas dan juga mempunyai keleluasaan untuk ber-qurban.

c. Sunnah khilafiyyah, jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya.

 

2. Persyaratan Ternak Hewan Qurban

a. Sehat.

b. Tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya, hingga tidak mengalami kerusakan daun telinga.

c. Tidak kurus.

d. Jenis Kelamin jantan dan betina (dengan catatan menyesuaikan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia yang melarang ternak betina produktif untuk di potong sesuai UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). Pelarangan ternak betina produktif ini dalam rangka untuk meningkatkan populasi ternak dan juga program swasembada daging sapi dan kerbau.

e. Jantan tidak di kebiri serta buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris

f. Cukup umur untuk :
• Kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau di tandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
Sapi atau kerbau usia di atas 2 (dua) tahun atau di tandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
• Unta usia 5 (lima) tahun menginjak tahun ke enam.

 

Berikut adalah beberapa Faedah dari Hadits di Atas
1. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza ‘ah (domba berumur satu tahun atau kurang) kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah, karena jumhur (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa 2 (dua) tahun untuk domba itu lebih utama.
2. Kemudahan mendapatkan hewan musinnah.
3. Berikut adalah syarat hewan kurban yang telah mencapai usia, di mana syarat tersebut telah di tetapkan syari’at. Umur hewan qurban yang telah di tetapkan yaitu:

  • Unta : 5 tahun
  • Sapi : 2 tahun
  • Kambing : 1 tahun
  • Domba : 6 bulan

4. Ini menunjukkan bahwa yang di maksud dari qurban bukanlah mencari sama sahnya, namun yang penting hewan qurban tersebut sehat dan tidak cacat. Sebagaimana qurban pada zaman Nabi Ibrahim AS.

 

Scroll to Top
Scroll to Top