Hukum qurban online adalah boleh dan memang menjadi perdebatan tiap jelang Idul Adha. Meski di hukumi boleh, namun menurut ulama kurang sempurna karena tidak bisa menyaksikan atau menyembelih langsung hewan yang di qurbankan.

Di kutip dari dompetdhuafa, Hukum qurban online di perbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Qurban online dapat di analogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang di wakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.

Hukum wakalah di perbolehkan. Hal ini di jelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang berisi:

“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu di kerjakan di waktu tertentu. Oleh sebab itulah, layanan qurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.

Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain. Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban.

Adapula pendapat yang kontra tentang hukum qurban online. Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa di lakukan saat menunaikan qurban secara online.

 

Baca juga Hadits Qurban Untuk Sekeluarga (klik disini)

 

Hukum sunnah tersebut yaitu

Tidak bisa

  • Menyembelih atau menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung.
  • Memakan daging yang di qurbankan sendiri, secara langsung.
  • Mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban di sembelih.

Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram. Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online. Sehingga hukumnya di perbolehkan. Dalam berqurban, yang di lihat bukanlah bagaimana memakan daging hewan yang di qurbankan,  melainkan Allah melihatnya dari ketakwaan dan dari keikhlasan kita menjalani ibadah qurban. Walaupun tidak dapat menyaksikan penyembelihan secara langsung, atau tidak dapat memakan dagingnya, itu bukanlah hal besar yang membuat jadi berdosa.

 

Sumber: inews.id

Scroll to Top
Scroll to Top