Tentu seperti yang kita tahu bahwa qurban itu termasuk dalam ranah ibadah. Maka dari itu, ada aturan main yang harus di taati sehingga secara syar’i di katakan sah hukumnya. Aturan hukum berqurban dan hal-hal yang terkaitlah yang lazim di bahas dalam kitab-kitab fiqih dengan nama ‘udhiyyah’ dan ada juga yang membahasnya di bab “al-dzabaih”.

Dengan demikian qurban merupakan persembahan kita (dengan menyembelih hewan qurban) guna mendekatkaan diri kepada Allah sebagai implementasi dari ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan hewan ternak tertentu dan di waktu yang telah ditentukan.

Terkait dengan udhiyyah atau qurban, para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukumnya. Apakah hukum berqurban wajib atau sunnah. Dalam hal ini ada beberapa pendapat.

 

Berikut pemaparannya

Mazhab Hanafi

Hukum qurban dari riwayat yang ada, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berpendapat hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi mukim, yaitu orang yang menetap di negerinya.

Sementara dalam riwayat yang lain, sebagaimana di katakan Thahawi, ada beda pendapat. Abu Yusuf dan Muhammad  berpendapat hukumnya sunnah muakkadah ( Baca: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy, juz 3, Dar al-Fikr, 2008, hal 597).

 

Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali

Berpendapat hukum qurban, sunnah muakkadah, bukan wajib, dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya.

Hanya saja dalam Mazhab Syafii diperinci kembali, bahwa hukum qurban itu bersifat sunnah ainiyyah bagi setiap Muslim sekali seumur hidupnya. Dan juga bersifat sunnah kifayah di mana bila ada satu anggota keluarga yang telah berqurban, maka tuntutan berqurban sunnah bagi anggota keluarga yang lain gugur atau di pandang sudah mewakili seluruh keluarga. Hal tersebut bukan berarti tidak boleh.

Sunnah kifayah ini hampir sama penjelasannya dengan fardhu kifayah, dimana bila sudah ada yang melakukannya maka tuntutan melakukannya bagi muslim yang lainnya gugur. Karena sudah ada yang melaksanakannya. Namun, bukan berarti tidak boleh melakukan.

 

Perbedaan terjadi karena adanya perbedaan pandangan dalam menggunakan dalil. Berikut dalil yang di gunakan para imam mazhab dalam memberikan argumentasi pendapat mereka.

 

Imam Abu Hanifah berpendapat

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Siapa yang mempunyai keleluasaan untuk berqurban, kemudian dia tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat sholat kami.”

Kalimat “Jangan dia mendekati tempat sholat kami” yang berupa ancaman bagi yang tidak berqurban padahal dia mampu, mengindikasikan bahwa berqurban itu wajib hukumnya. Karena ancaman tidak akan diucapkan Nabi SAW terhadap orang yang meninggalkan perbuatan yang tidak wajib.

 

Baca juga Sejarah Qurban (klik disini)

 

Sementara yang berpendapat sunnah muakkadah karena ada hadits Rasul SAW yang menyatakan

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ  رواه مسلم

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berqurban. Maka dari itu, tahanlah diri Anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya.” (HR  Muslim).

Sementara tiga imam mazhab yang lain, bersandarkan pada hadits yang mengatakan “Salah seorang dari kalian mau/ingin berqurban.” Maka kata “mau/ingin” bukan menunjukkan sesuatu yang wajib. Dengan demikian hukumnya sunnah. Tapi karena Rasul selalu melakukannya, maka di masukkan dalam kategori sunnah muakkadah.

Disamping juga ada atsar yang meriwayatkan bahwa Abu bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah tidak berqurban karena khawatir orang-orang akan memandangnya sebagai perbuatan yang wajib. (Baca: al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, hal 599).

Sebagian besar kita berpandangan qurban hukumnya sunnah muakkadah, dan hal ini tidak salah. Yang kurang  pas adalah kerap kali mereka-mereka yang mampu secara ekonomi tidak berqurban dengan alasan hukumnya sunnah. Padahal amalan yang paling baik saat Idul Adha adalah  berqurban tersebut.

Imam Ahmad Bin Hanbal mengatakan:

و نص الإمام أحمد على أن الأضحية أفضل من الصدقة بقيمتها

“Dari Nash Imam Ahmad bin Hanbal bahwa berqurban lebih utama dari bersedekah dengan uang yang senilai dengan harga hewan qurban tersebut.”

Bahkan berhutang untuk keperluan berqurban di bolehkan dalam pandangan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal. Hal ini mengindikasikan betapa utamanya amaliyah ibadah qurban:

و القادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين إذا كان يقدر على وفاء دينه

“Yang di sebut mampu adalah yang  bisa mendapatkan uang untuk membeli hewan qurban sekalipun dengan berhutang, dengan syarat orang tersebut yakin dan mampu akan bisa melunasi hutangnya tersebut.” (Baca: al-Fiqh al-Islamiy…, hal 602)

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِرَاقَةِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَ اَظْلاَفِهَا وَاِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا

“ Tidak ada satu amalpun yang di lakukan bani Adam (manusia) pada hari Nahr (Idul Adha) yang paling di sukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban).

Qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari kiamat dengan tanduk dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke suatu tempat yang di sediakan Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, doronglah diri kalian untuk suka berqurban.” (HR al-Hakim,  Ibnu Majah).

Untuk itu jangan ragu berqurban jika memang kita mampu, meski hukumnya sunnah muakkadah. Karena berqurban merupakan wujud rasa syukur kita kepada Allah SWT pada hari Idul Adha atas rezeki yang Allah berikan.

Scroll to Top
Scroll to Top