Pada dasarnya

Tradisi atau ibadah berqurban tidak hanya sebagai pengamalan sunnah Nabi. Melainkan bagi sebagian masyarakat, ia lebih kepada ajang untuk berbagi, termasuk berbagi pahala dengan keluarga, tetangga, dan juga karib dekat, baik yang masih hidup maupun yang sudah istirahat selamanya.

Biasanya dalam hal ini, orang yang punya harta berlebih berhasrat untuk mengikutsertakan orang terdekat yang ia sayangi dalam pahala qurbannya. Padahal, syariat menentukan qurban kambing untuk satu orang, sapi dan unta hanya untuk tujuh orang.

Berikut adalah bagaimana hukumnya jika orang yang berqurban ingin menghadiahkan sebagian pahala qurbannya untuk orang lain

Di lansir dari NU online, soal menghadiahkan qurban untuk orang lain berbeda dari qurban bersama. Qurban patungan status mudlahhi-nya (pengurbannya) seluruh anggota yang tergabung dalam iuran hewan qurban. Sedangkan memberikan hadiah qurban, status mudlahhi hanya yang mengeluarkan dana, orang lain hanya di ikutsertakan dalam pahala qurbannya, bukan di ikutkan dalam status pengurban.

Dari hal tersebut, tentang menghadiahkan pahala qurban, tidak ada pembatasan jumlah orang yang di ikutsertakan dalam pahala qurbannya mudlahhi. Semisal satu orang berkurban satu ekor kambing, pahalanya di hadiahkan untuk tujuh orang keluarganya.

 

Kunjungi info qurban lebih lanjut! (click me)

 

Ulama menjelaskan bahwa doa Nabi saat beliau berqurban

Ya Allah qurban ini untuk Muhammad dan umat Muhammad’ konteksnya adalah menghadiahkan pahala qurban untuk orang lain, bukan mengikutkan orang lain dalam status sebagai mudlahhi,” di kutip dari NU online, pada Senin, (19/7/2021).

Adapun dalam pandangan fiqih Syafi’iyyah, menghadiahkan kurban di bagi dua yakni:

  1. Menghadiahkan untuk orang mati.
  2. Menghadiahkan untuk orang hidup.

Poin pertama di katakan bahwa semua ulama memperbolehkan, dan pahala qurban bisa sampai dan di dapatkan semua orang mati yang di ikutsertakan dalam pahala qurban.

Poin kedua, ulama berbeda pendapat. Dimana Imam al-Ramli dan Khathib al-Syarbini hukumnya di perbolehkan. Menurut para ulama, pahala qurban bisa sampai dan di dapatkan semua orang hidup yang di ikutkan dalam pahala berqurban.

Lain dengan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang tak memperbolehkan

Baginya, menghadiahkan pahala qurban hanya berlaku untuk orang yang telah mati. Analoginya dengan kebolehan bersedekah untuk orang mati.

 

Penulis : Hedi Basri

Sumber: https://www.kompas.tv/article/193943/bolehkah-pahala-kurban-kita-hadiahkan-untuk-orang-lain-ini-penjelasan-hukumnya?page=2

Scroll to Top
Scroll to Top