Melansir dari NU Online
Bila hewan qurbannya sunah, bukan qurban sebagai nadzar. Maka, bagi pengurban bersangkutan adalah sunah baginya memakan daging qurban, satu, dua, atau tiga suap.
Hal tersebut untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyah-nya.
Pengurban juga di perbolehkan memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam dan wajib baginya mensedekahkan daging qurbannya.
Baca Juga Varian Produk Kaleng MT Farm (klik disini)
Penerima sedekah paling paling afdal adalah mensedekahkan seluruh daging kurban. Terkecuali, ia memakan daging qurban dengan tujuan untuk kesunahan.
Jika orang yang berqurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain. Maka dari itu, di sunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.
Di samping itu, kulit hewan kurban juga di sunahkan untuk di sedekahkan, atau membuatnya menjadi perabotan dan di manfaatkan untuk orang banyak. Tidak di perbolehkan baginya untuk menjual atau menyewakannya.
Pada umumnya, berqurban memiliki tujuan untuk membantu orang yang lebih membutuhkan. Dengan cara memberikan daging qurban. Alangkah lebih baiknya jika seorang muslimin yang berkelebihan memberikan secara penuh daging qurban tersebut.
Imam Muslim pernah mengatakan tentang kebaikan seseorang untuk menolong orang lain yang lebih membutuhkan
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَابِ الدُّنْياَ نَفْسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَابِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فِى عَوْنِ اَخِيهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ