Seperti yang kita tahu Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Jelas makanan halal atau haram sangatlah sensitif bagi kita kaum muslimin. Banyak varian makanan sudah ber logo halal dan memang sudah terbukti. Makanan halal juga sudah menjadi mayoritas dalam negara ini. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ternyata ada makanan yang sebenernya haram untuk di konsumsi walaupun sudah berlogo halal.

Ternyata dari dulu sudah banyak makanan yang di haramkan oleh Islam. Seperti pada awalnya adalah buah khuldi yang di haramkan oleh Allah. Lalu semakin bertambahnya umur umat manusia, semakin jelas dan banyak makanan yang di haramkan oleh Islam.

 

Lantas apa saja yang di haramkan? Berikut pemaparannya..

 

1. Bangkai dan Babi

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Di haramkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang di tanduk, dan di terkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (di haramkan bagimu) yang di sembelih untuk berhala.”

“Dan (di haramkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.”

“Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.”

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

 

Bangkai dan babi yang termasuk makanan haram, di sebut dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3. Status darah dan hewan yang di sembelih tidak dengan nama Allah SWT juga di sebutkan dalam ayat ini.

 

2. Hewan yang Mati dengan Tidak Menyebutkan Nama Allah SWT

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak di sebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”

“Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.”

 

Selain dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3, ketentuan makan hewan mati tidak dengan di sebut nama Allah SWT juga ada dalam Al-An’am ayat 121.

 

3. Hewan yang Makan Kotoran

قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

“Rasulullah SAW melarang daging dan susu dari jallalah.” (HR Ibnu Majah).

 

Hewan pemakan kotoran (jalallah) termasuk dalam makanan haram yang tidak boleh di konsumsi. Hal ini di jelaskan dalam hadits yang di ceritakan Ibnu Umar. Muslim di sarankan tidak makan daging atau susu yang di hasikan hewan jallalah.

 

4. Darah yang Mengalir

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang di wahyukan kepadaku, sesuatu yang di haramkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang di sembelih atas nama selain Allah.”

“Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

 

Ketentuan terkait mengkonsumsi darah yang mengalir bisa di lihat dalam Al-Qur’an surat Al-an’am ayat 145. Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim dalam menghindari makanan haram.

 

5. Khamr

قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan tiap khamr adalah haram.” (HR An-Nasa’i).

 

Tiap muslim di larang mengkonsumsi semua minuman yang memabukkan seperti alkohol atau khamr, sesuai dengan hadis yang di ceritakan Ibnu Umar.

 

 

Baca Juga RPH Higienis (klik disini)

 

 

6. Hewan yang Bertaring

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR Muslim).

 

Ketentuan tidak makan hewan yang bertaring terdapat dalam hadis yang di ceritakan Abu Hurrairah. Muslim sudah selayaknya menaati anjuran ini, karena termasuk dalam makanan haram.

 

7. Burung yang Berkuku Tajam

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR Muslim).

 

Sebagai hewan jenis unggas, burung sebetulnya halal di komsumsi para muslim. Namun ketentuan yang berbeda di terapkan pada burung yang berkuku tajam, sesuai dalam hadis yang di ceritakan Ibnu Abbas hukumnya menjadi makanan haram.

 

Semua hadits yang di paparkan merupakan makanan yang di haramkan oleh Islam. Kita sebagai kaum muslimin alangkah baik nya mengikuti semua hadits yang sudah di tetapkan oleh Allah SWT.

 

Sumber: orami.co.id

Scroll to Top
Scroll to Top