Dalam momentum Hari Raya Qurban ini, para pequrban akan mendapatkan pahala yang berlimpah, bahkan akan mengalir ke keluargnya. Pengajar Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Aini Aryani, menjelaskan mayoritas ulama mazhab As Syafi’iyah berpendapat, jika dalam satu keluarga ada yang menyembelih hewan qurban, maka pahala qurban itu di berikan pada si pequrban dan juga pada keluarganya. Dengan kata lain pequrban bisa kurban untuk keluarga.

 

 

Al Imam An Nawawi dalam Al-Minhaj SyarhMuslim 13/122 :

 

قوله صلى الله عليه وسلم (اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد) رواه مسلم: واستدل بهذا من جوز تضحية الرجل عنه وعن أهل بيته واشتراكهم معه في الثواب وهو مذهبنا ومذهب الجمهور

 

“Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi ‘Ya Allah terimalah qurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad.”(HR Muslim)’.

 

 

Pesan produk kaleng segar (klik disini)

 

 

Hadits ini adalah dalil bolehnya seseorang berqurban atas keluarganya, dan mereka bersekutu dalam pahala qurbannya. Inilah yang di pilih dalam madzhab kami dan oleh mayoritas ulama fikih pada umumnya.”

Rasulullah SAW juga bersabda:

 

عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ

 

“Hendaklah setiap satu ahlu bait (keluarga) menyembelih satu qurban setiap tahunnya.” (HR Abu Daud)

 

Abu Ayyub Al Anshari juga menjelaskan tentang ibadah qurban di masa Rasulullah SAW:

 

كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Bagaimanakah qurban yang di laksanakan di masa Rasulullah Saw? Ia menjawab: Seseorang berqurban dengan seekor kambing atas dirinya dan ahlu baitnya (keluarganya).” (HR  Tirmidzi)

 

Berdasarkan dalil tersebut, menurut Ustadzah Aini Aryani, mayoritas ulama khususnya dari Mazhab As Syafiiyah berpendapat bahwa satu jatah qurban berupa satu ekor kambing, 1/7 sapi atau 1/7 unta di sembelih atas nama satu orang. “Namun pahalanya musytarak atau di berikan kepada dirinya sebagai pequrban dan pada keluarganya (ahlul baitnya) juga,” kata Ustadzah Aryani di kutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Senin (19/7).

Kendati demikian, tambah dia, para ulama berbeda pendapat tentang kriteria keluarga yang ikut mendapat pahala qurban. Sebagian ulama mengatakan bahwa kriterianya adalah orang-orang yang tinggal serumah dengan pequrban. Sebagian yang lain mengatakan bahwa yang ikut mendapat pahalanya adalah mereka yang berada dalam satu tanggungan nafkah dengan pequrban.

“Ada pula yang mensyaratkan tiga hal sekaligus, yakni serumah, punya hubungan kekerabatan, dan di nafkahi oleh si pequrban,” jelas lulusan International Islamic University Islamabad (IIUI) asal Pulau Bawean, Gresik ini.

Semoga dari pemaparan di atas, para pequrban dapat membulatkan niat kurban untuk keluarga.

Sumber: republika

Scroll to Top