Hukum Qurban untuk orang meninggal terjadi perbedaan pendapatan di kalangan ulama. Ada yang menghukumi boleh, tidak boleh dan makruh. Ibadah qurban sangat di anjurkan untuk di lakukan tiap kaum Muslimin. Terutama bagi mereka yang di beri kelapangan atau kelebihan rezeki. Lantas bagaimana hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal?

 

Berikut pembahasannya

Dalil Qurban di sebutkan dalam Al Quran. Salah satunya di Surat Al Hajj ayat 36. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebutkan karunia nya yang telah di berikan kepada hamba-hamba nya, yaitu dengan menciptakan ternak unta buat mereka dan menjadikannya sebagai salah satu dari syiar Allah SWT. Unta itu di jadikan sebagai hewan qurban.

Surat Al Hajj ayat 36

{وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36) }

“Dan telah kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah SWT, kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian nama Allah SWT ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS. Al hajj: 36).

Keutamaan berqurban juga di sebutkan dalam beberapa hadits.

Sulaiman ibnu Yazid Al-Ka’bi,dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“مَا عَمِل ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هِرَاقه دَمٍ، وَإِنَّهُ لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ، قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فطِيبُوا بِهَا نَفْسًا”

“Tidaklah seorang anak Adam melakukan suatu amal yang lebih di sukai oleh Allah di Hari Raya Qurban selain dari mengalirkan darah (hewan) qurban. Sesungguhnya kelak di hari kiamat hewan qurbanku benar-benar datang dengan tanduk, kuku, dan bulunya. Dan sesungguhnya darahnya itu benar-benar di terima di sisi Allah SWT sebelum terjatuh ke tanah. Maka berbahagialah kalian dengan qurban itu”.

 

Selain qurban, kami juga ada produk kaleng lho! (klik disini)

 

Qurban Masuk Ibadah Utama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

“ما أُنْفِقَتِ الوَرقَ فِي شَيْءٍ أفضلَ مِنْ نَحِيرَةٍ فِي يَوْمِ عِيدٍ”.

“Tiada sejumlah uang yang di belanjakan untuk sesuatu yang lebih utama selain dari untuk membeli hewan qurban di Hari Raya Qurban” (HR. Tirmidzi).

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA dalam rubrik Konsultasi Fiqih di laman Rumah Fiqih menjelaskan. Bahwa para ulama memang berbeda pendapat hukum menyembelih hewan qurban dengan niat untuk orang tua yang telah meninggal.

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hal itu di bolehkan, sebagaimana di bolehkan berhaji untuk orang yang sudah wafat. Juga sebagaimana di bolehkan bersedekah untuk orang yang sudah wafat. Hanya saja menurut beliau, sebaiknya penyembelihan itu di lakukan di rumah dan bukan di tempat umum. Karena demi menghindari tafakhur atau membanggakan orang tua masing-masing.

Rupanya barangkali di zaman beliau, menyembelih hewan qurban untuk orang tua seringkali di jadikan media untuk saling berbangga-banggaan orang tua di antara mereka. Itulah yang ingin dihindari oleh beliau.

Namun secara umum, bagi Ibnu Taimiyah yang merupakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah, yang namanya mengirim pahala kepada orang yang sudah wafat memang di benarkan. Termasuk pahala bacaan Al-Quran.

Menurut Asy-Syafi’iyah, bila tidak ada harta waqaf atau harta yang di wasiatkan, maka tidak hukum penyembelihan itu tidak boleh di lakukan.

Di dalam kitab At-Taudhih milik mazhab Al-Malikiyah, disebutkan bahwa Imam Malik mengatakan

“Saya tidak menyukai seseorang yang menyembelih hewan qurban untuk ayah ibunya yang telah wafat”.

Pensyarah kitab Al-Kabir menegaskan bahwa menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah wafat di makruhkan, lantaran tidak pernah di contohkan oleh nabi SAW. Dan juga tidak pernah di lakukan oleh seorang pun dari ulama salaf. Di tambah lagi, justru hal itu seringkali di jadikan media untuk saling membangga-banggakan orang tua masing-masing.

Menurut Asy-Syafi’iyah bila tidak ada harta waqaf atau harta yang di wasiatkan, maka tidak hukum penyembelihan itu tidak boleh di lakukan.

Jadi dari semua pandangan para ulama tentang hukum tersebut, alangkah baiknya kita mencerna dengan sebaik mungkin serta meniatkan dengan ikhlas. Karena bahwasannya Allah SWT mencintai hamba-hambanya yang berniat tulus dan ikhlas.

Sumber: Inews.id

Mitra Tani Farm

Scroll to Top
Scroll to Top