Hadist Mengenakan Pakaian Kulit Hewan
Sejak dahulu, kulit hewan seperti kulit sapi, domba, ular, buaya, harimau, dsb merupakan bahan yang di gunakan untuk membuat tas, dompet, ikat pinggang, sepatu dan sebagainya. Namun hal ini terkadang masih menimbulkan pro dan kontra. Di mana disatu pihak setuju bahwa mengenakan pakaian berbahan kulit bukan jadi masalah, namun di pihak lainnya tidak setuju karena menganggap hal tersebut merupakan penyiksaan terhadap hewan dan najis. Dari hal tersebut, hadist mengenakan pakaian berbahan kulit menjadi perbincangan sebagian ulama.
Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Hukum item fashion seperti sepatu, baju, tas, ikat pinggang, dompet dan sebagainya yang berbahan kulit hewan di tentukan berdasarkan jenis hewan yang menjadi sumber pengambilan kulit tersebut.
Hal ini dapat di kategorikan kepada 4 jenis yaitu:
- Hewan yang boleh di konsumsi dan di sembelih secara syar’i. Ulama sepakat bahwa kulitnya suci dan dapat di gunakan untuk fashion baik setelah di samak atau belum, seperti kulit sapi, domba, kambing, kelinci dan sebagainya. (Diperbolehkan)
- Hewan yang halal di konsumsi tetapi tidak di sembelih sesuai syariat. Kulitnya di hukumkan najis kerena statusnya bangkai, namun terangkat hukum najisnya dan menjadi suci setelah di samak sehingga boleh di gunakan. (Diperbolehkan)
- Hewan buas seperti singa, macan, serigala, beruang dan sebagainya. Kulitnya najis, sama halnya telah menjadi bangkai, di sembelih atau di bunuh. (Pro dan Kontra)
- Hewan tidak buas yang tidak boleh di konsumsi, seperti gajah, keledai, monyet dan sebagainya. Kulitnya najis, sama halnya sudah jadi bangkai, di sembelih atau di bunuh. (Pro dan Kontra)
Ibnu Abbas ra berkata : “Kami bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kambing yang di sembelih oleh orang majusi?
Beliau menjawab :” kulitnya suci setelah di samak” (HR. Muslim :366).
Namun sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukumnya setelah di samak, antara halal dan haram. Dari Al-Miqdam bin Ma’di kariba berkata : ” Nabi SAW melarang memakai kulit hewan buas dan di jadikan alas duduk di atas kenderaan” (HR. Abu Daud :4131).
Mayoritas ulama mengatakan boleh, berdalih kepada hadits riwayat Imam Muslim dan At-Tirmidzi : ” Kulit hewan apabila di samak maka menjadi suci”. Pendapat yang lain berpandangan itu hanya berlaku pada hewan yang halal di makan.
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com
Penulis: Elpianur Achmad