Akad bai’ salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad.
Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.
Dengan demikian, ba’i salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual-beli lainnya, diantaranya:
1. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf.
2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad.
Dalam hal ini, CV. Mitra Tani Farm menggunakan akad ba’i salam untuk pemesanan hewan kurban yang akan disembelih pada saat idul adlha selanjutnya. Misalkan; ada orang yang mau berkurban pada saat idul adlha tahun 1438 H, sedangkan waktunya masih 10 bulan lagi. Maka CV. Mitra Tani Farm tetap melayani pesanan itu dengan akan ba’i salam.
Program Tabungan Qurban As-Salam ini cocok untuk para pebisnis hewan kurban yang tidak memiliki kandang sendiri dan bisnisnya hanya pada saat mendekati idul adlha saja. Tidak harus mengeluarkan modal untuk membuat kandang, mengelola, menggaji karyawan dan menjual sendiri yang pastinya banyak resiko, terutama resiko kematian pada saat proses penggemukan di kandang.
Selain itu, calon pekurban perorangan juga bisa merencanakan ibadah kurban keluarganya melalui program Tabungan Qurban As-Salam dari CV. Mitra Tani Farm ini.