Pelaku transaksi jual beli saat ini sudah banyak di Indonesia. Mulai dari sistem online maupun offline. Perkembangan zaman juga memicu perkembangan transaksi jual beli ini. Dengan majunya teknologi yang memudahkan pelaku transaksi jual beli. Namun, ada beberapa ayat di Al-Quran tentang transaksi jual beli. Di mana dalam ayat tersebut terdapat larangan dan juga saran untuk transaksi jual beli.

 

pesan produk kaleng segar dan sehat (klik disini)

 

 

Berikut adalah ayat Al-Quran yang membahas tentang transaksi jual beli..

 

 

Jual Beli dan Larangan Riba

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – البقرة

 

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

 

 

Jual Beli dan Larangan Menjual Barang Haram

يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة

 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Ma’idah: 90).

 

 

baca juga tata cara penanganan hewan qurban (klik disini)

 

 

Jual Beli dan Pentingnya Aqad

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu,” (QS Al Maidah: 1).

 

 

Jual Beli yang Tidak Boleh Mengganggu Ibadah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi,” (QS Al Munafiqun: 9).

 

 

baca hukum kurban untuk keluarga (klik disini)

 

 

 

Di atas merupakan beberapa ayat Al-Quran yang bahwasannya kita sebagai pelaku transaksi jual beli umat muslim perlu utuk memperhatikan keberadaan ayat-ayat tersebut.

 

Sumber: orami.co.id

Scroll to Top
Scroll to Top